BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan tidak mengandung bahan yang dilarang dalam agama Islam.

Mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan sertifikasi halal kepada produk-produk yang memenuhi syarat halal sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

BPOM bekerja sama dengan LPPOM MUI dalam melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik. Para produsen kosmetik diwajibkan untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI dan menyertakan informasi mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut.

Setelah menerima permohonan sertifikasi halal, LPPOM MUI akan melakukan penelitian dan uji laboratorium terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut. Jika bahan-bahan tersebut terbukti halal dan aman untuk digunakan, maka produk tersebut akan mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk-produk kosmetik yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.

Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik, diharapkan masyarakat dapat menggunakan produk kosmetik yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. BPOM terus melakukan upaya dalam memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di pasaran demi melindungi konsumen.

Article info