BPOM umumkan kosmetik berbahaya, ini 69 produk yang harus diwaspadai

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia baru-baru ini mengumumkan daftar 69 produk kosmetik berbahaya yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BPOM untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Dalam daftar tersebut, terdapat berbagai jenis produk kosmetik seperti krim pemutih, sabun mandi, masker wajah, dan produk perawatan rambut. Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk tersebut antara lain merkuri, hidrokuinon, dan zat pewarna yang dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik.

Mercury, misalnya, merupakan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan dan kerusakan pada kulit serta organ dalam tubuh. Sementara hidrokuinon dapat menimbulkan iritasi pada kulit dan bahkan dapat meningkatkan risiko kanker kulit.

BPOM menekankan pentingnya bagi konsumen untuk selalu memeriksa kemasan produk kosmetik sebelum membelinya. Pastikan produk tersebut memiliki nomor registrasi BPOM dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya yang dilarang.

Selain itu, konsumen juga disarankan untuk memilih produk kosmetik yang mengandung bahan alami dan aman bagi kulit. Hindari produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kulit dan kesehatan tubuh.

Dengan adanya pengumuman daftar produk kosmetik berbahaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang digunakan. Kesehatan dan keamanan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam menggunakan produk kosmetik. Semoga dengan langkah ini, penjualan produk kosmetik berbahaya dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatifnya.

Article info