Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan yang dapat merugikan mereka secara fisik maupun mental.
Pelecehan merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak kesejahteraan dan keamanan perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, Kementerian PPPA menekankan pentingnya untuk melawan pelecehan dan memberikan perlindungan kepada korban.
Kementerian PPPA juga aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mencegah dan melawan pelecehan. Melalui program-program yang dilaksanakan, Kementerian PPPA berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pelecehan serta memberikan informasi mengenai cara melaporkan kasus pelecehan.
Selain itu, Kementerian PPPA juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan perempuan, untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada korban pelecehan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan.
Dengan menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, Kementerian PPPA berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam melawan pelecehan dan memberikan perlindungan kepada korban.