PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan pada sejumlah barang dan jasa. Kebijakan ini tentu memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap masyarakat, terutama pekerja.
Pada dasarnya, kebijakan PPN 12 persen ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun, dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan juga kesejahteraan pekerja. Pasalnya, peningkatan biaya hidup akibat kenaikan harga barang dan jasa yang terkena PPN dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Selain itu, perlu juga diperhatikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Dengan adanya kebijakan PPN 12 persen ini, ada kemungkinan perusahaan akan mencoba untuk menekan biaya produksi dengan cara memotong hak-hak pekerja, seperti upah dan fasilitas kesejahteraan lainnya. Hal ini tentu tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Oleh karena itu, PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) sebagai organisasi yang mewakili pelaku usaha di sektor pariwisata, perhotelan, dan restoran perlu memberikan perhatian khusus terhadap dampak kebijakan PPN 12 persen ini terhadap kesejahteraan pekerja. PHRI dapat berperan sebagai mediator antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan salah satu pihak.
Tidak hanya itu, PHRI juga dapat memberikan edukasi kepada anggotanya terkait cara mengelola dampak kebijakan PPN 12 persen ini agar tidak berdampak buruk terhadap kesejahteraan pekerja. Upaya-upaya perlindungan terhadap hak-hak pekerja perlu ditingkatkan agar mereka tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan layak meskipun ada kebijakan baru yang diberlakukan.
Dengan demikian, PHRI sebagai organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, perhotelan, dan restoran perlu berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan PPN 12 persen ini. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak dan tidak merugikan kesejahteraan pekerja.