Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru
Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah dokumen identitas yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan KTP yang Anda miliki masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan dicantumkan di paspor.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga juga diperlukan sebagai salah satu syarat untuk membuat paspor baru. Pastikan data yang tercantum di KK sesuai dengan data yang akan dicantumkan di paspor.
3. Akta Kelahiran
Akta Kelahiran diperlukan untuk memverifikasi data diri Anda yang akan dicantumkan di paspor. Pastikan Akta Kelahiran yang Anda miliki masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan dicantumkan di paspor.
4. Surat Keterangan Lapor Diri
Surat Keterangan Lapor Diri diperlukan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat ini dapat diperoleh dari kantor kepolisian setempat.
5. Surat Izin Orang Tua (jika berlaku)
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, surat izin orang tua diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan surat izin orang tua tersebut telah ditandatangani dan disertai dengan fotokopi KTP orang tua.
6. Dokumen pendukung lainnya
Selain dokumen di atas, terdapat dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan untuk membuat paspor baru, seperti surat keterangan kerja, surat nikah, surat cerai, dan lain sebagainya.
Setelah Anda memiliki semua syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri!